SUMBARKITA.ID – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sawahlunto menangkap dua pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti mengatakan penangkapan pelaku dilakukan di Museum Gudang Ransum, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto. Saat ditangkap, petugas berhasil menyita barang bukti paket sabu siap edar.
Hari menjelaskan kedua pelaku masing-masing berinisial TH (33) yang merupakan pegawai honorer di Dinas Kebudayaan Kota Sawahlunto dan NS (35) pegawai honorer yang sehari-hari bekerja di kawasan Terminal Kota Sawahlunto di bawah Dinas Perhubungan.
Penangkapan terhadap kedua pelaku setelah pihaknya menyamar sebagai pembeli. Petugas menjalin komunikasi dengan pelaku NS dan membuat janji untuk bertransaksi di Museum Gudang Ransum pada Jumat (14/10) lalu.
“Setelah ada komunikasi, pelaku NS ini sepakat untuk menyediakan sabu. Pelaku meminta untuk mengirimkan uang terlebih dahulu. Kami kemudian mentransfrer uang pembelian sabu kepada pelaku NS. Setelah uang dikirimkan, pelaku NS pun meminta pelaku TH mengantarkan paket,” kata dia seperti diberitakan Posmetro, Selasa (18/10/2022).
TH yang berperan sebagai kurir itu langsung ditangkap saat akan bertransaksi di depan Museum Gudang Ransum. Tanpa perlawanan, petugas berhasil mengamankan TH dan barang bukti satu paket sabu siap edar.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku TH, dia mengaku jika disuruh oleh NS. Saat itu, NS kebetulan berada di dalam Museum Gudang Ransum, kami langsung melakukan penangkapan terhadap NS,” ungkapnya.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor: RF Asril