SUMBARKITA.ID — Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) didampingi Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat melakukan razia tambang emas ilegal di dua lokasi di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).
Razia yang dilakukan mulai Rabu (28/12/2022) pagi hingga malam menyisir lokasi di Jorong Tombang, Kecamatan Talamau dan Rimbo Canduang, Kecamatan Pasaman.
Tim yang dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) 4 Polda Sumbar, Kompol Firdaus ini berhasil menemukan dua alat berat jenis ekskavator. Dimana satu unit tengah bekerja di tepi sungai dan satu unit lainnya dalam keadaan mati atau rusak.
“Jalan menuju lokasi tambang di daerah Tombang, Kecamatan Talamau itu cukup berat dan hanya bisa ditempuh dengan menggunakan mobil gardan dua. Selain itu, akses masuk ke lokasi juga melewati pos pemantauan yang dibuat oleh mereka para pelaku tambang illegal ini,” ujarnya didampingi Kepala Satuan Reskrim Polres Pasbar, AKP Fahrel Haris di Simpang Empat, Rabu (28/12/2022) malam.
Ia menyebutkan, sesampainya di Jorong Tombang pihaknya menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang tengah bekerja di seberang sungai tempat tim berada. Melihat itu, tim langsung turun untuk melakukan penindakan.
Namun untuk menuju alat berat itu petugas harus menyeberangi sungai menggunakan rajang atau jembatan yang hanya terbuat dari satu batang bambu dan membutuhkan waktu serta kehati-hatian dalam melintasinya.
“Ketika tim hendak menyeberangi sungai alat berat itu langsung berhenti dan membawanya ke dalam semak-semak di dekat lokasi itu sedangkan operator alat berat tersebut langsung melarikan diri,” terangnya.
Saat petugas sampai diseberang sungai dan kemudian memeriksa alat berat itu, ternyata sudah dalam keadaan terkunci. Selain menemukan alat berat ekskavator petugas juga menemukan puluhan jerigen minyak, mesin dongfeng dan box atau alat penyaring pasir.