Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) gelar rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Badan Hukum PT. Jamkrida dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum.
Ranperda digelar di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Rabu (23/10/2024). Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Muhidi didampingi Wakil Ketua, Evy Yandri, Muhammad Irqa Cissa, Nanda Satria serta Plt Sekwan Ismelda Jenreini.
Turut hadir perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar Plh Sekda Sumbar, OPD di lingkup Pemprov Sumbar, Unsur Forkopimda dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan, Komisi III dan Komisi V telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero) dan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum.
“Pembentukan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamrikda bertujuan untuk meningkatkan kinerja Perseroan dalam penjaminan kredit kepada sektor UMKM, Usaha Mikro dan Usaha Kecil,” ucap Muhidi.
Sedangkan, tambahnya, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum yang merupakan usul Prakarsa DPRD, bertujuan untuk memudahkan pengelolaan dan penetapan kebijakan untuk memajukan dan mengembangkan kebudayaan, museum dan cagar budaya sebagai keunggulan daerah.
Menurut Muhidi, empat permasalahan di bidang kebudayaan, pengarusutamaan kebudayaan melalui pendidikan, apresiasi kepada lembaga dan pelaku seni dan budaya, pembentukan lembaga kebudayaan dan anggaran untuk pemajuan kebudayaan.
“Sesuai dengan tahapannya, Anggota DPRD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 telah merampungkan pembahasan dua Ranperda tersebut sampai pada tahap Pembicaraan Tingkat I, yaitu penyampaian Pendapat Akhir Fraksi,” ujarnya.
Ia menerangkan, Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Nomor 600.5-3720 Tahun 2024 tanggal 13 September 2024, juga telah menetapkan hasil evaluasi terhadap Ranperda tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.
“Dari hasil evaluasi tersebut, terdapat beberapa point yang perlu disesuaikan dan disempurnakan lagi terkait dengan keselarasan dengan RPJPN, base data, target 45 indikator utama,” tutur Muhidi.
Berkenaan dengan hal tersebut, lanjutnya, DPRD yang diwakili oleh Bapemperda bersama Pemerintah Daerah telah melakukan penyempurnaan dengan memperhatikan hasil evaluasi tersebut.
“Dengan telah dilakukan penyempurnaan terhadap Ranperda tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 tersebut, maka Perda tentang RPJPD dimaksud telah dapat ditetapkan dan dijadikan pedoman dalam penyusunan Penyelenggaraan Pembangunan Daerah untuk 20 tahun ke depan,” ungkapnya.
Dijelaskan, sesuai dengan tahapannya, Anggota DPRD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 telah merampungkan pembahasan dua Ranperda tersebut sampai pada tahap Pembicaraan Tingkat I.
“Yaitu penyampaian Pendapat Akhir Fraksi. Sampai berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD 2019-2024, pembahasannya belum dapat dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat kedua yaitu penetapan dalam Rapat Paripurna, oleh karena sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, terlebih dahulu dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri,” terangnya.
“Dengan demikian, lanjutan pembahasan terhadap dua Ranperda tersebut, dilakukan oleh Komisi III dan Komisi V DPRD masa jabatan Tahun 2024-2029,” tuturnya.
Muhidi menyampaikan, atas nama Pimpinan DPRD, ucapan terima kasih dan apresisasi yang tinggi kepada Komisi III dan Komisi V DPRD Masa Jabatan Tahun 2014-2024 dan Komisi III dan Komisi V DPRD Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang telah merampungkan tugasnya dalam melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat dan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum ini.