SUMBARKITA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasamam Barat menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Pasamam Barat atas Jawaban Bupati Terhadap Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Anggaran Tahun 2023.
Rapat tersebut dihadiri Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, para Pimpinan DPRD bersama anggota lainnya, Forkopimda, para Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.
Rapat dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Endra Yama Putra. Dalam sambutannya, Endra Yama menyampaikan pasca rapat paripurna penyampaian Jawaban Bupati Terhadap Laporan Banggar DPRD Pasaman Barat beberapa waktu lalu, Fraksi-fraksi DPRD sudah melakukan pembahasan bersama di masing-masing Fraksi.
“Pendapat akhir dari pembahasan yang sudah dilakukan akan disampaikan kepada pemerintah daerah dalam rapat paripurna ini,” katanya.
Dalam tanggapan itu, Fraksi Persatuan Keadilan Sejahtera menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 Kabupaten Pasaman Barat untuk selanjutnya diasistensi ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat guna mendapatkan masukan serta koreksi baik dari sisi materi maupun dari sisi aturan.
Selanjutnya, dengan memberikan berbagai pendapat atas jawaban bupati, Fraksi Demokrat juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya, Fraksi Partai Gerindra juga mendukung, namun demikian, Fraksi Gerindra memandang perlu untuk memberikan pandangan, catatan, saran, rekomendasi, ataupun pernyataan terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022. Meski demikian Fraksi Partai Gerindra mennyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara, itu , Fraksi Bintang NasDem meminta kepada Pemerintah Daerah agar terus mengevaluasi dinas terkait sehingga ditahun anggaran berikutnya dapat bekerja secara maksimal. Fraksi Bintang NasDem mengapresiasi pencapaian realisasi PAD, akan tetapi diminta kepada Pemerintah Daerah agar terus melakukan inovasi, intensifikasi dan eksistensifikasi sumber-sumber PAD, terutama meningkatkan PAD yang bersumber dari Retribusi Daerah sehingga dapat mencapai realisasi sesuai dengan yang direncanakan yang akan bermuara pada peningkatan PAD tahun berikutnya.
Fraksi Bintang NasDem juga meminta kepada pemerintah daerah agar menuntaskan tindak lanjut rekomendasi LHP BPK sesuai dengan waktu yg di ajukan BANGGAR DPRD dan melaporkan hasilnya kembali kepada DPRD. Dan belum menyatakan setuju untuk disahkan menjadi Perda Pasamam Barat.
Selanjutnya, dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyetujui Ranperda PertanggungJawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat menurut perundang-undangan yang berlaku.
Terakhir, Fraksi Partai Amanat Nasional juga menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022. ***