SUMBARKITA.ID – Fraksi Partai NasDem menyatakan sepakat dengan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal ini disampaikan oleh Anggota Panja Baleg Revisi UU Desa Lisda Hendrajoni kepada awak media, Selasa (4/7/2023). Menurutnya, sejumlah usulan yang disampaikan disetujui oleh Panja Baleg DPR RI.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil laporan ketua panja tentang rancangan UU perubahan kedua UU Desa pada rapat Senin kemarin, sejumlah usulan yang disampaikan Fraksi NasDem disepakati. Sejak awal kami mendukung Revisi UU No 16 tahun 2014,” ujarnya.
Lisda menyebut, salah satu yang diusulkan oleh Fraksi Partai NasDem yakni terkait masa jabatan yang diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Diharapkan dengan masa jabatan yang lebih panjang tersebut, maka kepala desa dapat mensejahterakan dan memajukan masyarakatnya.
“Kami berharap tentunya kesejahteraan masyarakat desa dengan diperpanjangnya masa jabatan bagi kepala desa menjadi sembilan tahun, mereka dapat lebih fokus dalam mensejahterakan dan memajukan masyarakatnya,” katanya.
Lisda menuturkan, dalam rapat panja baleg DPR RI juga menyampaikan bahwa salah satu poin revisi UU Desa adalah mengatur adanya tunjangan purna tugas bagi kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawaratan desa. Hal itu diatur pada Pasal 26, Pasal 50A dan Pasal 62. Tunjangan purna tugas itu bakal diberikan satu kali setelah mereka selesai bertugas dan dalam bentuk uang.
“Beberapa waktu lalu kami melakukan pertemuan untuk menyerap aspirasi bersama dengan sejumlah kepala desa atau wali nagari di Sumatera Barat. Salah satu aspirasi yang mereka sampaikan adalah terkait dengan tunjangan dan hak jaminan sosial bagi kepala desa dan keluarga. Dan usulan tersebut juga disepakati oleh panja baleg,” ucapnya lagi.
Namun demikian, Anggota DPR RI Dapil Sumatera Barat itu berpesan, Revisi UU Desa harus menjadi momentum untuk memperbaiki berbagai kekurangan dan keluhan yang kerap disuarakan kepala desa dan segenap perangkat desa selama ini.
“Dukungan yang kami berikan dalam Revisi Undang-undang Desa adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jadi, kami berharap ini dapat menjadi momentum, bagi perangkat desa atau nagari agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik jangka pendek,” kata Lisda.
Selanjutnya dalam pandangan Fraksi NasDem, disebutkan dapat menerima dan menyetujui Revisi tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 dan selanjutnya dapat dibawa ke rapat paripurna DPR RI, untuk menjadi RUU usulan DPR RI. ***