Menurut Reggy, setelah diamankan, Yopi mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia melarikan diri saat proses pemeriksaan di Polres Bungo.
“Kami telah mengamankan Yopi bersama barang bukti yang ada, dan sekarang kami akan membawa tersangka ke Polres Bungo untuk diproses lebih lanjut,” tambah Reggy.
Penangkapan ini, lanjut Reggy, menjadi bukti komitmen Polres Padang Pariaman dalam mendukung penegakan hukum, baik di wilayahnya maupun dalam mendukung upaya penuntasan kasus di daerah lain.
“Kami akan terus bekerja sama dengan Polres lain untuk memastikan pelaku kejahatan dapat segera diadili,” tutupnya.
Yopi Yudistira saat ini telah dibawa ke Mapolres Padang Pariaman dan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Polres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan sesuai dengan perkembangan kasus.