SUMBARKITA.ID — KPK resmi menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana bansos. Juliari disebut-sebut menerima uang sebesar Rp17 miliar dari pengadaan paket bansos COVID-19.
Setelah ditetapkan dan ditahan terkait kasus korupsi dana bansos, Juliari Peter Batubara (JPB) segera mengundurkan diri sebagai menteri sosial di kabinet.
“Ya, ya nanti saya buat surat pengunduran diri,” ucap dia sebelum memasuki mobil tahanan, di Gedung KPK, Â sebagaimana dilansir Antara, Minggu (6/12/2020).
Juliari yang mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu mengatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang dihadapinya saat ini. “Saya ikuti dulu prosesnya ya. Mohon doanya teman-teman,” kata dia.
KPK telah menahan dia bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Adi Wahyono (AW), selama 20 hari pertama sejak 6 Desember 2020 sampai 25 Desember 2020.
Juliari ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Markas Komando Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya, di kawasan Guntur, Jakarta. Sementara tersangka Wahyono ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat.
Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua PPK di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Wahyono. Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
Untuk tiga tersangka lain telah ditahan terlebih dahulu terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai 24 Desember 2020. (sk/antara)