SUMBARKITA.ID — Kapolri resmi menetapkan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, Jumat (14/10/2022).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat siaran langsung sekira pukul 16.00 WIB melalui Instagram resmi Divisi Humas Polri.
Kapolri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terhadap jaringan gelap peredaran narkotika.
“Beberapa hari yang lalu, Polda Metro melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba berawal dari laporan masyarakat dan berhasil diamankan 3 orang,” ujarnya melalui live streaming, Jumat (14/10/2022).
Pada ketiga tersangka dilakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, ternyata mengarah ke anggota Polisi. Salah satunya mantan Kapolres Bukittinggi.
“Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata mengarah ke anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol. Atas dasar tersebut, kami terus lakukan pengembangan dan mengarah ke anggota Kapolri berpangkat AKBP, yaitu mantan Kapolres Bukittinggi,” katanya.
“Dari pernyataan itu, kami terus lakukan pengembangan dan menemukan ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar tersebut, kemarin saya meminta Kadiv Propam untuk melakukan penjemputan dan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” sambungnya.
Atas dasar tersebut, Jendral Listyo Sigit Prabowo langsung meminta Kadiv Propam Polri untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan Irjen TM tadi pagi untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan.
“Tadi pagi sudah dilakukan pemeriksaan dan Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” katanya.
“Kita juga sudah meminta kepada Kadiv Propam untuk segera melakukan pemeriksaan terkait etik agar kita bisa kita proses dengan ancaman hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu, saya meminta kepada Kapolda Metro untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya. Jadi siapapun, maupun masyarakat ataupun jendral sekalipun akan diproses secara etik dan pidana,” jelasnya.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ini merupakan bentuk dari keseriusan Polri untuk menindak tegas kejahatan narkoba di masyarakat maupun di tingkat Kepolisian.
“Jadi ini sebagai bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas terkait kasus narkoba dan ini juga peringatan bagi seluruh anggota agar tidak berurusan dengan narkoba,” ucapnya.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa baru saja dimutasi menjadi Kapolda Jatim. Namun usai ditetapkan sebagai terduga pelanggar terkait kasus narkoba, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan penempatan Irjen Teddy Minahasa jadi Kapolda Jawa Timur (Jatim) akan dibatalkan.
“Terkait dengan posisi Irjenpol TM yang kemarin baru saja kita keluarkan TR untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konpers, Jumat (14/10/2022). ***