SUMBARKITA.ID — Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu sebelumnya pernah mendapat gelar kehormatan adat di Minangkabau. Ia mendapat gelar adat Tuangku Bandaro Alam Sati dari Tampuak Tangkai Alam Minangkabau di Desa Pariangan Nagari Tuo Tanah Datar, Kamis (16/6/2022).
Selain Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, istrinya Ny. Merthy juga menyandang gelar kehormatan, yaitu Puti Sibadayu.
Sekretaris Lembaga Kerapatan Alam Adat Minangkabau (LKAAM) Sumbar Jasman Rizal mengatakan LKAAM hanya sebagai inisiator, yang memberikan tampuk tangkai Alam Minangkabau di Pariangan.
“Jadi pemberian gelar kehormatan itu LKAAM sebagai inisiator, dikasih oleh tampuk tangkai Alam Minangkabau di Pariangan,” katanya saat diminta tanggapan soal kasus Teddy.
Menurutnya, sampai saat ini LKAAM belum membahas hal tersebut sehingga belum ada pernyataan sikap secara kelembagaan. Namun, apa pun yang menjadi keputusan akan diambil secara kolektif kolegial oleh LKAAM lewat rapat bersama.
“LKAAM belum bisa menyatakan sikap tentang hal ini, tentu ada pernyataan atas nama lembaga nanti, kita tunggu arahan dari ketua umum terlebih dahulu,” katanya.
“Kalau dari Ketua Umum LKAAM ada arahan untuk melaksanakan rapat, tentu akan digelar rapat soal ini nantinya. Setelah ada rapat nantinya baru bisa diketahui bagaimana sikap yang diambil LKAAM,” sambungnya. ***












