SUMBARKITA.ID – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melaksanakan Apel Bersama “Siko Pak Pasbar” atau Sinergi Kolaborasi Penyelamatan Aset Negara/Daerah di Kabupaten Pasaman Barat sekaligus Pencanangan “Jaga Nagari” atau Jaksa Menjaga Nagari di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (8/6/2023) pagi.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, Wakil Bupati Risnawanto, Kajari Pasaman Barat M.Yusuf Putra, Ketua DPRD Erianto, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, Kepala Kantor Pertanahan/BPN Pasaman Barat Yunaldi, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se Pasaman Barat.
“Hadir di pagi hari hari ini berbagai unsur organisasi pemerintahan mulai dari tingkat nagari/desa hingga pemangku kepentingan di tingkat Kabupaten dengan jumlah sebanyak 150 orang,” kata Kajari Pasaman Barat M.Yusuf Putra kepada wartawan di Simpang Empat, Kamis (8/6/2023).
Ia mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud niat baik untuk bekerjasama, berkolaborasi dan bersinergi dalam penyelamatan aset negara/daerah di Kabupaten Pasaman Barat.
“Selain itu, ikhtiar kita bersama untuk mengawal dan menjaga 90 nagari yang ada di 11 Kecamatan se Kabupaten Pasaman Barat melalui “Jaga Nagari” atau Jaksa Menjaga Nagari,” lanjutnya.
Ditambahkan, hal ini merujuk kepada Undang-undang Dasar 1945 pada pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
“Hal itu dimaknai bahwa masyarakat Pasaman Barat secara konstitusional telah memberikan kuasa kepada negara melalui organisasi pemerintahan untuk menjaga, mengamankan dan mengelola aset yang menjadi harta kekayaan agar dipergunakan seoptimal mungkin demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera,” jelas M.Yusuf Putra.
Kemudian, ia menjelaskan bahwa keberadaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menandai era baru pemberdayaan desa dan masyarakat desa.
“Oleh karena itu negara hadir dengan memberikan pengakuan terhadap desa sebagai satuan perangkat pemerintahan dan institusi sosial budaya dengan menyerap kearifan lokal termasuk me-recovery eksistensi nagari dan wali nagari,” sambungnya.
Lebih lanjut M.Yusuf Putra menambahkan bahwa hal ini merupakan salah satu terobosan untuk memberikan bantuan konsultasi dan pelayanan hukum serta pendampingan bagi masyarakat nagari dan perangkat nagari melalui kegiatan JAGA NAGARI pada 90 Nagari se Pasaman Barat.
“Kiranya kontribusi kecil kita dari Kejaksaan ini bisa memberi manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Pasaman Barat kedepannya,” pungkasnya. ***