SUMBARKITA.ID — Tim Opsnal Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang, menangkap seorang pria RN (28) karena diduga telah melarikan gadis di bawah umur.
Menurut Kepala Polsek Lubuk Begalung, AKP Chairul Amri Nasution, pelaku diamankan di sebuah warung di kawasan jalan By Pass Pampangan, Minggu (23/5/2021).
“Tersangka merupakan warga Perumahan Green Sari Gaduik Kelurahan Gaduik, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Sedangkan gadis bawah umur yang dilarikan tersangka berasal dari Kabupaten Tanah Karo, Sumatra Utara,” ungkap AKP Chairul, Senin (24/5/2021).
Dijelaskannya, peristiwa berawal saat tersangka dan korban berkenalan melalui Facebook. Saat itu tersangka bekerja di wilayah Tanah Karo.
Pelaku diketahui jatuh cinta dan ingin menikahi korban. Namun hubungan tersebut tidak mendapat izin dari orang tua korban.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban untuk ikut dan menikah dengannya.
Singkat cerita, akhirnya pelaku dan korban meninggalkan Tanah Karo menuju kota Pekanbaru.
“Ketika berada di Pekanbaru itu keluarga perempuan sempat meminta agar anaknya dikembalikan,” terang AKP Chairul.
Selanjutnya di halaman berikutnya