SUMBARKITA.ID – Sejumlah Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) ditertibkan di sepanjang jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Selasa (4/10/22).
Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang Deni Harzandy, penertiban terpaksa dilakukan karena PKL di kawasan tersebut tidak mengindahkan teguran yang telah disampaikan.
“PKL di kawasan ini sudah sering ditegur oleh petugas, namun PKL tidak juga mengindahkan teguran yang telah diberikan, terpaksa kita tertibkan,” kata Deni dikutip dari keterangannya, Selasa (4/10/22).
Ia menjelaskan, PKL di jalan Proklamasi berjualan memakai fasilitas umum, yaitu trotoar dan badan jalan. Selain merampas hak pejalan kaki, hal ini juga dianggap sebagai biang kemacetan di kawasan tersebut.
Dalam penertiban kali ini empat lapak PKL disita. Selain itu juga diamankan tiga kursi dan tiga meja.
“Kita amankan ke Mako Satpol PP Padang,” sebut dia.
Pihaknya berharap warga mematuhi aturan yang berlaku, termasuk PKL agar berjualan di tempat yang seharusnya berjualan.
“Tidak ada larangan berjualan, tapi jangan memakai fasum” pungkasnya. ***