Sumbarkita – Ibunda Nia Kurnia Sari (NKS), Eli Marlina, gadis penjual gorengan yang dibunuh dan diperkosa di Kayu Tanam Padang Pariaman menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (6/5). Sidang dengan terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon memasuki tahap keempat.
Eli terlihat datang menggunakan mobil rental bersama beberapa kerabat. Ia datang sebelum sidang dimulai. Sidang kali ini beragendakan pembuktian.
Eli mengaku tidak kuasa menahan emosinya saat melihat terdakwa duduk di kursi pesakitan. Ia geram dan berharap pelaku dihukum maksimal.
“In Dragon harus dihukum mati,” tegasnya.
Majelis hakim sidang ini diketuai Dedi Kuswara, dengan anggota Sherly Risanty dan Syofianita. Dua saksi hadir memberi keterangan.
Usai mendengar keterangan saksi, Dedi Kuswara menutup persidangan dan menyampaikan bahwa sidang dilanjutkan pekan depan.
“Sidang hari ini kita tunda dan kembali digelar minggu depan,” kata Dedi.
Pada sidang lanjutan nanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan menghadirkan empat saksi fakta. Saksi ini diyakini mengetahui langsung kejadian yang menimpa korban pada September 2024 lalu tersebut.