Padang – Sebanyak 48 jadi tersangka penyalahgunaan narkoba di Sumatera Barat (Sumbar) dalam sepekan terakhir. Jumlah tersebut berasal dari 34 kasus yang berhasil diungkap.
Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan, 34 kasus tersebut terdiri dari 26 kasus sabu dan 8 kasus ganja.
“Barang bukti yang disita berupa 22 kilogram ganja dan 177,33 gram sabu,” ungkap Nico, Sabtu (27/7).
Dia bilang, para tersangka akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Nico menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian memberantas peredaran narkoba di Sumbar. Pihaknya juga terus berupaya melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika, serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mempersempit ruang gerak mereka,” ujarnya.
Selain itu, Polda Sumbar dan Polres sejajaran juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika, termasuk menggandeng lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat untuk kampanye anti narkoba.