Sumbarkita – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerapkan wilayah pertambangan rakyat, yakni wilayah khusus yang dirancang untuk kegiatan usaha pertambangan rakyat secara legal.
Pengurusan tambang rakyat disebut sebagai salah satu solusi agar tidak ada lagi tambang ilegal di Sumbar. Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Herry Martinus mengatakan, gubernur telah menyurati pemerintah kabupaten/kota untuk mengusulkan titik-titik tambang yang belum mengantongi izin atau illegal pada gubernur. Usulan dimaksud akan dikaji di tingkat provinsi. Jika memenuhi syarat, gubernur akan mengusulkan pada Kementerian ESDM untuk pengajuan sebagai tambang rakyat.
“Kami minta pemerintah kabupaten/kota mengusulkan wilayah yang berpeluang jadi tambang rakyat. Usulan itu paling lambat kita terima akhir bulan ini,” ujarnya, dikuti dari rri.co.id, Rabu (15/1).
Dia bilang jenis tambang yang bisa diusulkan yakni tambang pasir, batu, kerikil, hingga emas. Namun tidak seluruh usulan bisa disetujui. Sebab ada kajian mendalam, meliputi kajian tata ruang dan akses lingkungan.
“Misalnya kalau wilayah tambang itu berada di hutan lindung, tentu saja tidak bisa diusulkan. Nanti, wilayah itu menjadi ranah penegak hukum untuk penertiban,” katanya.
Menurutnya saat ini sudah ada wilayah tambang ilegal yang digarap masyarakat untuk berpeluang diusulkan menjadi tambang rakyat. Di antaranya di Kabupaten Agam, Dharmasraya, Sijunjung, Solok, Pasaman, Solok Selatan.