SUMBARKITA.ID – Pemilik kos-kosan dan kontrakan di Kota Bukittinggi wajib mengantongi izin operasional dari wali kota melalui camat setempat.
Aturan itu diterbitkan untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat, termasuk meminimalisir terjadinya perilaku seks menyimpang seperti homoseksual dan lesbian.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, Efriadi Sikumbang mengatakan Pemerintah Kota Bukittinggi telah mengeluarkan kebijakan berupa surat imbauan dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas rumah kontrakan dan kos-kosan.
Surat itu berisi imbauan keras kepada setiap pemilik rumah kos dan kontrakan untuk meminimalisir tindakan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum (Tantribum) di Kota Bukittinggi
“Benar, tujuannya untuk peningkatan tantribum khususnya di tempat tinggal dan kediaman. Ada enam imbauan yang diterbitkan untuk dipatuhi pemilik kosan serta rumah kontrakan,” kata Efriadi seperti diberitakan Antara, Sabtu (27/10/2022).
Efriadi menjelaskan poin pertama dalam surat imbauan itu menyatakan bahwa pemilik kos dan rumah sewa atau kontrakan harus memiliki izin dari wali kota melalui camat atau pejabat yang ditunjuk.
“Kedua, pemilik harus melaporkan data penghuni yang menyewa kepada Ketua RT atau RW serta lurah setempat,” kata Efriadi.