SUMBARKITA.ID — Polisi akan mewajibkan sertifikat mengemudi dalam proses permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM mobil. Untuk menghindari potensi adanya calo, polisi bakal membuat sistem secara digital.
Sebagai informasi, kewajiban menyertakan sertifikat mengemudi untuk SIM A tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 tahun 2023. Dalam aturan baru soal SIM itu juga dijelaskan bahwa mereka yang belajar nyetir sendiri juga harus menyertakan sekolah sertifikat mengemudi dari lembaga yang terakreditasi.
Dalam poin 3 dan 3a Perpol itu disebutkan persyaratan itu adalah:
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
Dirregident Korlantas Brigjen Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan membuat sebuah sistem digital berbasis aplikasi untuk menghindari potensi calo. Selain itu, tidak semua sekolah mengemudi boleh mengeluarkan sertifikat mengemudi, hanya yang sudah terakreditasi.
“Sekarang sudah teknologi 4.0, kita akan membuat aplikasi (untuk) menghindari hal-hal seperti itu. Saya ambil contoh, IU (Importir Umum) untuk bodi mobil kendaraan CBU. Untuk masuk ke data ERI (Electronic Registration and Identification) saya tidak semua IU bisa masuk, kecuali dia sudah terakreditasi,” bilang Yusri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/6/2023).
“(Begitu pula di pengajuan SIM A) nanti ada satu aplikasi yang kita buat untuk menghindari (calo itu). Makanya ini akan kita buat pelan-pelan, nggak akan mudah. Saya tidak akan bilang sekarang (kebijakan itu diterapkan) karena Perpolnya turun hari ini (maka) dilaksanakan, tidak. Harus kita kaji dulu pelan-pelan semuanya sampai menghindari hal-hal yang mengakibatkan ada calo,” sambung dia.
“Siapa sih yang berhak mengeluarkan sertifikasi? Dia adalah badan usaha yang terakreditasi, nggak semuanya berarti. Jadi supaya lebih mudah kontrolnya, kalau nggak begitu nanti sembarangan orang bisa bikin (sertifikat mengemudi itu),” tukas Yusri dilansir Detik.Â