SUMBARKITA.ID — Pemerintah mewajibkan perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) pada H-7 sebelum Lebaran 2021.
Pada kalender 2021, Lebaran kemungkinan jatuh pada 12-13 Mei. Dengan demikian, besok, Kamis (6/5) adalah hari terakhir pencairan THR 2021.
“Isi SE membuat multitafsir di lapangan. Satu sisi memang ada ketegasan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya, itu berarti jatuh temponya besok,” kata Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/5/2021).
Pelaksanaan pembayaran THR 2021 ini juga akan diawasi oleh Ombudsman RI. Apabila ada pekerja yang tak mendapatkan THR sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HK.04/IV/2021, maka bisa melapor ke Ombudsman.
Caranya, masyarakat dapat melapor ke Ombudsman Pusat maupun 34 Kantor Perwakilan Ombudsman di tingkat provinsi, jika terjadi pelanggaran maupun dugaan maladministrasi dalam pemberian THR 2021 bagi pekerja dan buruh.
“Ombudsman RI siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan yang ada. Termasuk melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO) jika laporan dimaksud mempunyai indikasi kedaruratan dan membutuhkan penyelesaian cepat,” terang Robert dilansir Detikcom.
Jika ditemukan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan THR 2021, Ombudsman berwenang untuk memberikan saran serta tindakan korektif terhadap pemerintah. (*/sk)