Yanti juga mengatakan bahwa pihaknya belum menentukan apakah Ilham Maulana akan dipanggil kembali ke kepolisian. Hal tersebut tergantung dari berkas apa yang kurang dan dibutuhkan oleh penyidik.
“Kalau masalah apakah pihak bersangkutan akan kita panggil kembali tentu itu tergantung apa yang kurang dari berkasnya. Jika misalnya keterangan dari yang bersangkutan kurang, maka akan kita panggil kembali. Namum jika bukti yang kurang maka akan kita lengkapi kembali dan kembalikan ke kejaksaan,” tutup Yanti.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana Pokir tahun anggaran 2020 yang menyeret Ilham Maulana membuat heboh masyarakat kota Padang. Sejak dilaporkan oleh masyarakat pada April 2021, kasus ini mulai terkuak pada awal tahun 2022 setelah Ilham Maulana ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Padang.
Ilham Maulana pun melawan. Ia mengajukan proses pra peradilan soal status tersangka tersebut. Namun usaha tersebut gagal karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang menolak seluruh permintaan Ilham Maulana. (*)
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha