SUMBARKITA.ID – Kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) yang menjerat mantan wakil ketua DPRD Kota Padang asal Partai Demokrat, Ilham Maulana mulai macet.
Sejak berkas perkara Ilham Maulana berstatus P-19 dan dikembalikan ke Polresta Padang pada pertengahan Juli 2022, penyidik masih melengkapi berkas.
“Saat ini masih melengkapi berkas,” sebut Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina kepada SUMBARKITA.ID, Kamis (4/8/2022) ketika ditemui dikantornya.
Yanti juga mengatakan berkas perkara Ilham Maulana ini akan diselesaikan secepatnya. Hanya saja, masih ada beberapa poin yang belum lengkap oleh penyidik dari masukan yang disampaikan oleh Kejari Padang.
“Secepatnya akan diselesaikan. Masih ada yang belum lengkap. Ada beberapa poin dari masukan yang diberikan oleh Kejari Padang,” katanya.
Untuk Ilham Maulana sendiri, Yanti menyebutkan selama tersandung kasus hukum ini, wakil rakyat tersebut kooperatif dalam hal pemeriksaan.
“Saat ini belum ada upaya penahanan, karena selama ini yang bersangkutan cukup kooperatif dalam hal pemeriksaan, jadi belum kita lakukan tindak penahanan,” ungkapnya.