Kabupaten Agam – Seorang pemuda inisial MS (32) ditangkap di Jorong IV Surabayo, Lubuk Basung Kabupaten Agam pada Jumat (19/7). Warga Perumnas Talago Kecamatan Lubuk Basung itu ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kasatres Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di sebuah pondok kebun jagung milik warga sekira pukul 02.00 WIB.
Awalnya polisi menerima informasi masyarakat bahwa ada seseorang diduga terlibat narkoba. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan upaya penangkapan.
“Sepertinya pelaku hendak transaksi sekaligus mengkonsumsi sabu di lokasi itu. Namun rencana jahatnya tersebut batal karena keburu ditangkap petugas,” kata Aleyxi, Sabtu (20/7).
Saat penangkapan dan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti 4 paket sabu seberat 0,5 gram beserta alat hisab.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” imbuh kasat.