SUMBARKITA.ID — Seorang pria berinisial HA (54) diamankan oleh personel Polsek Padang Utara di kawasan Perumahan Permata Adi Putra Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Kamis (9/12/2021).
Kapolsek Padang Utara AKP Nahri Sukra mengatakan, pria yang berprofesi sebagai buruh tersebut diduga melakukan pencurian alat pertukangan kawasan jalan Jakarta Ulak Karang Selatan Kota Padang.
Ia melanjutkan, usai ditangkap pelaku mengakui perbuatannya mencuri peralatan pahat kayu.
Selain mengamakan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit bor listrik merek Newtontec, satu unit Mesin katam merk Newtontec.
“Selain itu damankan juga satu unit peralatan pahat kayu dan kabel listrik sepanjang 25 meter,” sebut Nahri, dilansir Tribratanews.
Kekinian, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Padang Utara untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku melanggar Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)