Sumbarkita – Seorang pria paruh baya berinisial MR (59) ditangkap Polsek Basa Ampek Balai Tapan karena telah melakukan perbuatan bejat memperkosa anak tirinya sebanyak 20 kali hingga hamil dan melahirkan.
Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan, AKP Dedy Arma menyampaikan MR ditangkap di rumahnya di Kampung Pasar Raya Nilau, Nagari Batang Betung Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan pada Minggu (12/1) pukul 23.00 WIB.
Ia mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari kakak korban WW (31) mengenai aksi bejatnya kepada adiknya berinisial ND (16). Dalam laporannya, MR diketahui telah memperoksa ND sebanyak 20 kali sejak 2023.
WW juga bercerita bahwa ND menerima ancaman dari pelaku jika melaporkan perbuatannya kepada keluarga. Pelaku juga mengancam tidak akan membiayai sekolah korban serta menyita ponsel dan motor korban.
Terungkap pula, aksi bejatnya itu membuat ND sampai hamil dan melahirkan. Dari pengakuan pelaku ia mengantarkan korban ke bidan desa di Pasar Raya Tapan pada 11 Januari 2025 pukul 24.00 untuk melahirkan.
“Setelah itu, pelaku mengakui perbuatannya kepada bibi korban. Mendengar pengakuan itu, keluarga korban marah dan sempat berencana untuk menganiayaan pelaku. Namun, polisi lekas mengamankan pelaku,” terangnya.
Lebih lanjut, Dedy mengungkapkan bahwa korban merupakan siswa SMK kelas 2 dan pernah ikut Paskibraka Agustus tahun lalu. Dia tinggal serumah dengan ibu, pelaku dan kakaknya. Pelaku merupakan suami keempat ibu korban.
“Saat ini pelaku telah ditahan dan akan diproses lebih lanjut atas perbuatan kejinya itu,” pungkasnya.