Sumbarkita – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut 03 Hendri Seta dan Hidayat (Pemohon) tidak dapat diterima, Rabu (5/1).
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menyatakan, dalil yang diajukan oleh pemohon mengenai kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di delapan kecamatan di Kota Padang telah ditindaklanjuti oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan oleh Pemohon,” kata Daniel.
Selain itu, Hakim juga menolak dalil pemohon terkait ketidakjujuran pasangan calon nomor urut 01, Fadly Amran–Maigus Nasir, dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Menurut MK, hal itu telah ditindaklanjuti oleh KPU sesuai prosedur.
MK juga menegaskan, pasangan Hendri Septa dan Hidayat tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Kota Padang 2024. Sebab, selisih suara antara pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak, Fadly Amran–Maigus Nasir, mencapai 87.789 suara atau 27,5 persen, jauh di atas ambang batas.
Diketahui, Hendri Septa dan Hidayat sebelumnya mengajukan gugatan untuk membatalkan Keputusan KPU Kota tentang Penetapan Hasil Pemilihan. Mereka menuding pelaksanaan Pilkada Padang 2024 diwarnai berbagai pelanggaran, termasuk politik uang dalam bentuk pembagian minyak goreng, sembako, dan uang tunai kepada pemilih oleh pasangan Fadly-Maigus.
Pemohon juga menuding adanya kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pada Agustus 2024 yang dihadiri 7.500 relawan serta mengarahkan Ketua RT dan RW untuk mendukung pasangan Fadly-Maigus dengan imbalan uang.