SUMBARKITA.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu Serentak 2024, di Hotel Guchi Simpang Empat, Kecamatan Pasaman, Senin (13/2/2023).
Hal itu sesuai dengan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 67 Tahun 2023, tentang masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mulai 12 Februari 2023 hingga 11 April 2023.
Komisioner Bawaslu KPU Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Beldia Putra menegaskan, bahwa Bawaslu dan Panwascam se-Pasbar perlu melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan yang muncul pada saat proses penyusunan daftar Pemilih.
“Bawaslu Kab/Kota melalui Panwascam dan PKD adalah ujung tombak pengawasan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih karena turun langsung melakukan pengawasan tahapan Coklit data pemilih dari hasil sinkronisasi DP4,” katanya di Simpang Empat, Senin.
Ia menambahkan bahwa tahapan ini adalah tahapan yang paling krusial karena menyangkut hak konstitusional warga negara untuk memilih dalam Pemilu.
“Meski bukan kerjaan yang baru bagi kita, namun yang mesti menjadi perhatian adalah setelah KPU melalui PPS membentuk PANTARLIH, diharapkan agar PKD dapat berkoordinasi dengan pantarlih,” imbuhnya.
Beldi menambahkan sebagai data sanding dari KPU, Bawaslu juga akan melakukan sampling uji petik setiap harinya. Hal itu di maksudkan untuk memastikan Pantarlih melakukan Coklit sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengawas Pemilu perlu memfokuskan diri dalam melakukan upaya-upaya pencegahan, serta memastikan setiap penduduk yang memiliki hak pilih terdaftar sebagai pemilih,” pungkasnya. ***