Pasaman Barat – Pengawasan Partisipatif merupakan wadah kolaborasi antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan masyarakat dalam meningkatkan fungsi pencegahan dan pengawasan.
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Beldia Putra saat sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat sebagai wujud nyata Implementasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Senin (21/08/2023).
Bawaslu mengajak seluruh lapisan masyarakat turut serta dalam pengawas Pemilu serentak tahun 2024.
Bawaslu mengimbau kepada ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Tokoh Masyarakat, Ninik Mamak, Bundo Kanduang, Pemilih Pemula dan seluruh masyarakat jika ada pelanggaran di lapangan, agar melaporkan ke Bawaslu Pasaman Barat.
Hal ini bertujuan agar masyarakat sadar akan pentingnya menjaga perilaku yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi, sehingga mampu mendorong pemilu yang berkualitas dan bermartabat.
“Di sini kita sadar bahwa Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan secara optimal karena keterbatasan personel, sehingga membutuhkan peran serta masyarakat agar turut andil dalam melakukan pengawasan,” ucap Beldi.
Ia berharap, kegiatan ini memberikan kesadaran partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan mengawal proses demokrasi ke arah yang lebih baik.
“Keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pemilu menjadi langkah strategis untuk mengawal proses demokrasi sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang amanah dan berkualitas,” tambahnya. ***