Sabtu, 10 Mei 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Facebook_1
  • Twitter
  • Instagram
  • tiktok
  • Snackvid
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan

Banyak Ditolak, Ternyata RUU Cipta Kerja Rugikan Pekerja hingga Petani

Oleh : Hendra Murcy Tania
Senin, 05 Oktober 2020 | 14:29
in Nasional

SUMBARKITA.ID — Meski akan segera disahkan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja masih mendapatkan banyak pertentangan di masyarakat. Pertentangan muncul karena banyak poin-poin yang tidak menguntungkan semua pihak.

Peneliti ekonomi Indef Bhima Yudhistira menyebutkan beberapa pihak merasa dirugikan dengan poin-poin yang ada di dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Menurutnya, klaster ketenagakerjaan menjadi salah satu yang memiliki banyak masalah dan cenderung merugikan para pekerja.

Dia mengungkapkan buruh akan dirugikan dengan poin pengurangan hak pesangon yang membuat daya beli konsumsi turun. Apalagi di tengah kondisi pandemi ancaman PHK menghantui para pekerja. Bila pesangon dikurangi, maka akan sangat merugikan buruh yang terpaksa terkena PHK.

“Di klaster ketenagakerjaan sendiri pengurangan hak pesangon akan menurunkan daya beli buruh, ini tidak bisa diterima oleh pekerja yang saat ini rentan di-PHK. Padahal, buruh membutuhkan pesangon yang adil untuk mempertahankan biaya hidup di saat sulit mencari pekerjaan baru,” ungkap Bhima dilansir Detikcom, Senin (5/10/2020).

Masalah berikutnya adalah mengenai kontrak yang diizinkan tanpa memiliki batas waktu. Hal ini membuat ketidakpastian bagi buruh, ada ancaman pekerja bisa dikontrak tanpa diangkat jadi karyawan tetap.

Baca Juga :  Ratusan Siswa Nakal Dikirim ke Barak Militer, Dari yang Kecanduan Rokok, Balap hingga Mabuk

“Kemudian soal kontrak terus menerus tanpa batas akan membuat ketidakpastian kerja meningkat. Jenjang karier bagi pegawai kontrak pun tidak pasti karena selamanya bisa dikontrak,” ungkap Bhima.

Dengan begitu, pengusaha diuntungkan karena bisa menekan biaya tunjangan-tunjangan untuk pekerja yang pensiun atau pesangon untuk pekerja yang di-PHK. Hak-hak pekerja kontrak pun tentu tidak akan sebanyak karyawan tetap.

“Praktek ini merupakan strategi pengusaha untuk menekan biaya pensiun atau pesangon dan tunjangan lain, tapi merugikan pekerja karena haknya tidak sama dengan pegawai tetap,” ungkap Bhima.

Selain buruh, Bhima mengungkapkan petani juga akan dirugikan. Dia menyebutkan di dalam Omnibus Law Cipta Kerja ada klausul impor pangan yang disamakan dengan produksi pangan. Hal ini dinilai membuat impor pangan lebih mudah dilakukan daripada menyerap produksi pangan petani lokal.

“Gelombang penolakan pasti terjadi dan bukan hanya buruh tapi juga elemen lain yang merasa dirugikan haknya. Mulai dari petani karena ada klausul impor pangan disamakan dengan produksi pangan dan cadangan nasional,” kata Bhima.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025

Kemudian, ada juga soal izin lahan yang bisa merugikan masyarakat adat. “Sampai masyarakat adat yang merasa dirugikan dalam persoalan izin lahan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal mengatakan pembahasan Omnibus Law sangat terburu-buru. Dia menilai DPR dan pemerintah juga tidak terbuka untuk menampung aspirasi masyarakat luas.

“Pertentangan pasti akan terjadi apabila kesepakatan belum ada pada poin substansi dari semua pihak. Kalai saya lihat ini banyak aspirasi yang belum diakomodasi, maka wajar ini jadi pertentangan,” ungkap Faisal.

“Saya rasa ini (Omnibus Law) terlalu diburu-buru dan tergesa-gesa, sehingga banyak yang tidak diakomodir,” lanjutnya.

Faisal juga menilai, Omnibus Law Cipta Kerja saat ini hanya mementingkan kepentingan pengusaha dan dunia bisnis.

“Kalau saya lihat dari luar banyak pertentangan, saya rasa mungkin bisa jadi lebih banyak aspirasi pengusaha saja yang diakomodir dibanding pihak lain,” kata Faisal. (ag/sk)


TOPIK RUU Cipta Kerja

BERITA TERKAIT

Guru Honorer Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Guru Honorer Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Jumat, 9 Mei 2025
Kapan Idul Adha 2024? Ini Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah

Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025

Kamis, 8 Mei 2025
Ratusan Siswa Nakal Dikirim ke Barak Militer, Dari yang Kecanduan Rokok, Balap hingga Mabuk

Ratusan Siswa Nakal Dikirim ke Barak Militer, Dari yang Kecanduan Rokok, Balap hingga Mabuk

Senin, 5 Mei 2025
Sejumlah Camat dan Lurah di Daerah Ini Positif Narkoba

Sejumlah Camat dan Lurah di Daerah Ini Positif Narkoba

Senin, 5 Mei 2025
Geram dengan Koruptor, Prabowo Ingin Bangun Penjara di Pulau Terpencil Biar Tak Bisa Kabur

Prabowo Berencana Bangun Kampung Indonesia di Arab Saudi

Senin, 5 Mei 2025
Stok BBM di Sumbar Dipastikan Aman selama Periode Mudik Lebaran 2024

Cek Update Lengkap Harga BBM Pertamina Terbaru Mei 2025 di Pulau Sumatera

Jumat, 2 Mei 2025
Next Post

Dari Lima Tersangka, Polres Pasaman Barat Musnahkan 16 Kg Ganja dan Sabu

Leave Comment

Terpopuler

  • Dunia Musik Minang Berduka, Alvis Devitra Musisi Muda Meninggal Dunia

    Dunia Musik Minang Berduka, Alvis Devitra Musisi Muda Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Data Terbaru: 12 Meninggal, 23 Luka-luka di Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang, Penumpang Balita Meninggal dan Belasan Terjepit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istrinya Diduga Selingkuh dengan Dokter RSUP M. Djamil, Polisi Ajukan Cerai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter Mantan Pejabat RSUP M. Djamil Diduga Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Dua Truk Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi Hingga Terguling, Muatan Berserakan

Dua Truk Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi Hingga Terguling, Muatan Berserakan

Jumat, 9 Mei 2025
DPRD Sumbar Terdampak Efisiensi Anggaran Nasional, Dorong DPRD DKI Ikut Bersuara

DPRD Sumbar Terdampak Efisiensi Anggaran Nasional, Dorong DPRD DKI Ikut Bersuara

Jumat, 9 Mei 2025
Kerugian Terbakarnya Gedung FKM Unand Didata, Perkuliahan Dipindahkan

Kerugian Terbakarnya Gedung FKM Unand Didata, Perkuliahan Dipindahkan

Jumat, 9 Mei 2025
Lantamal II Padang dan Pemkab Solok Selatan Akan Perbaiki Saluran Irigasi di Sungai Talu

Lantamal II Padang dan Pemkab Solok Selatan Akan Perbaiki Saluran Irigasi di Sungai Talu

Jumat, 9 Mei 2025
Seorang Pelajar Tewas Tenggelam di Bendungan Lubuk Rayo Padang

Seorang Pelajar Tewas Tenggelam di Bendungan Lubuk Rayo Padang

Jumat, 9 Mei 2025
DPRD Sentil Pemkab Limapuluh Kota Tak Peka dengan Nasib Pekerja Media

DPRD Sentil Pemkab Limapuluh Kota Tak Peka dengan Nasib Pekerja Media

Jumat, 9 Mei 2025
Program Sertifikasi Tanah Gratis: Menata Ulang Akses dan Keadilan Tanah Ulayat di Sumatera Barat?

Program Sertifikasi Tanah Gratis: Menata Ulang Akses dan Keadilan Tanah Ulayat di Sumatera Barat?

Jumat, 9 Mei 2025
Grand Final PLN Mobile Proliga 2025 Segera Digelar di Yogyakarta

Grand Final PLN Mobile Proliga 2025 Segera Digelar di Yogyakarta

Jumat, 9 Mei 2025
Dunia Musik Minang Berduka, Alvis Devitra Musisi Muda Meninggal Dunia

Dunia Musik Minang Berduka, Alvis Devitra Musisi Muda Meninggal Dunia

Jumat, 9 Mei 2025
Dampingi Mendag Kunker ke Padang, Wali Kota Fadly Amran Sampaikan Progam Unggulan UMKM Naik Kelas

Dampingi Mendag Kunker ke Padang, Wali Kota Fadly Amran Sampaikan Progam Unggulan UMKM Naik Kelas

Jumat, 9 Mei 2025
Icon SK White 2__
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Zona Viral
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Pemilu
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Info Loker
  • Pesona Sumbar
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Internasional
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Ramadan
  • Sabana Minang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Artikel & Opini
  • Zona Riau