Senin, 11 Mei 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Nasional

Banyak Ditolak, Ternyata RUU Cipta Kerja Rugikan Pekerja hingga Petani

Oleh : Hendra Murcy Tania
Senin, 05 Oktober 2020 | 14:29 WIB
in Nasional

SUMBARKITA.ID — Meski akan segera disahkan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja masih mendapatkan banyak pertentangan di masyarakat. Pertentangan muncul karena banyak poin-poin yang tidak menguntungkan semua pihak.

Peneliti ekonomi Indef Bhima Yudhistira menyebutkan beberapa pihak merasa dirugikan dengan poin-poin yang ada di dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Menurutnya, klaster ketenagakerjaan menjadi salah satu yang memiliki banyak masalah dan cenderung merugikan para pekerja.

Dia mengungkapkan buruh akan dirugikan dengan poin pengurangan hak pesangon yang membuat daya beli konsumsi turun. Apalagi di tengah kondisi pandemi ancaman PHK menghantui para pekerja. Bila pesangon dikurangi, maka akan sangat merugikan buruh yang terpaksa terkena PHK.

“Di klaster ketenagakerjaan sendiri pengurangan hak pesangon akan menurunkan daya beli buruh, ini tidak bisa diterima oleh pekerja yang saat ini rentan di-PHK. Padahal, buruh membutuhkan pesangon yang adil untuk mempertahankan biaya hidup di saat sulit mencari pekerjaan baru,” ungkap Bhima dilansir Detikcom, Senin (5/10/2020).

BACAJUGA

Pemerintah Tanggung Gaji 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Selama Dua Tahun

Prabowo Klaim Indonesia Kini Dihormati karena Swasembada Pangan

Masalah berikutnya adalah mengenai kontrak yang diizinkan tanpa memiliki batas waktu. Hal ini membuat ketidakpastian bagi buruh, ada ancaman pekerja bisa dikontrak tanpa diangkat jadi karyawan tetap.

“Kemudian soal kontrak terus menerus tanpa batas akan membuat ketidakpastian kerja meningkat. Jenjang karier bagi pegawai kontrak pun tidak pasti karena selamanya bisa dikontrak,” ungkap Bhima.

Dengan begitu, pengusaha diuntungkan karena bisa menekan biaya tunjangan-tunjangan untuk pekerja yang pensiun atau pesangon untuk pekerja yang di-PHK. Hak-hak pekerja kontrak pun tentu tidak akan sebanyak karyawan tetap.

“Praktek ini merupakan strategi pengusaha untuk menekan biaya pensiun atau pesangon dan tunjangan lain, tapi merugikan pekerja karena haknya tidak sama dengan pegawai tetap,” ungkap Bhima.

Selain buruh, Bhima mengungkapkan petani juga akan dirugikan. Dia menyebutkan di dalam Omnibus Law Cipta Kerja ada klausul impor pangan yang disamakan dengan produksi pangan. Hal ini dinilai membuat impor pangan lebih mudah dilakukan daripada menyerap produksi pangan petani lokal.

“Gelombang penolakan pasti terjadi dan bukan hanya buruh tapi juga elemen lain yang merasa dirugikan haknya. Mulai dari petani karena ada klausul impor pangan disamakan dengan produksi pangan dan cadangan nasional,” kata Bhima.

Kemudian, ada juga soal izin lahan yang bisa merugikan masyarakat adat. “Sampai masyarakat adat yang merasa dirugikan dalam persoalan izin lahan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal mengatakan pembahasan Omnibus Law sangat terburu-buru. Dia menilai DPR dan pemerintah juga tidak terbuka untuk menampung aspirasi masyarakat luas.

“Pertentangan pasti akan terjadi apabila kesepakatan belum ada pada poin substansi dari semua pihak. Kalai saya lihat ini banyak aspirasi yang belum diakomodasi, maka wajar ini jadi pertentangan,” ungkap Faisal.

“Saya rasa ini (Omnibus Law) terlalu diburu-buru dan tergesa-gesa, sehingga banyak yang tidak diakomodir,” lanjutnya.

Faisal juga menilai, Omnibus Law Cipta Kerja saat ini hanya mementingkan kepentingan pengusaha dan dunia bisnis.

“Kalau saya lihat dari luar banyak pertentangan, saya rasa mungkin bisa jadi lebih banyak aspirasi pengusaha saja yang diakomodir dibanding pihak lain,” kata Faisal. (ag/sk)


TOPIK RUU Cipta Kerja

Baca Juga

Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih 2026 Diumumkan, Ini Cara Ceknya

Pemerintah Tanggung Gaji 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Selama Dua Tahun

Senin, 11 Mei 2026 | 15:03 WIB
Viral Video Prabowo Diputar di Bioskop

Prabowo Klaim Indonesia Kini Dihormati karena Swasembada Pangan

Senin, 11 Mei 2026 | 10:46 WIB
Jangan Sembarangan Serahkan KTP saat Check In Hotel

Jangan Sembarangan Serahkan KTP saat Check In Hotel

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:00 WIB
Prabowo Atur Hak Keuangan Hakim Ad Hoc, Tunjangan Capai Rp105 Juta

Prabowo Atur Hak Keuangan Hakim Ad Hoc, Tunjangan Capai Rp105 Juta

Senin, 04 Mei 2026 | 17:38 WIB
Outsourcing Tak Dihapus, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru: Jenis Pekerjaan Kini Dibatasi

Outsourcing Tak Dihapus, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru: Jenis Pekerjaan Kini Dibatasi

Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:37 WIB
4 Bansos Cair Mei 2026, dari PKH hingga Beras 10 Kg, Ini Rinciannya

4 Bansos Cair Mei 2026, dari PKH hingga Beras 10 Kg, Ini Rinciannya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 08:30 WIB
Next Post

Dari Lima Tersangka, Polres Pasaman Barat Musnahkan 16 Kg Ganja dan Sabu

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Korban Tabrakan Beruntun di Padang Jadi 14 Orang, Ini Namanya

    Korban Tabrakan Beruntun di Padang Jadi 14 Orang, Ini Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 8 Korban Tabrakan Beruntun di Padang, 4 Tewas dan 4 Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta-Fakta Kecelakaan Beruntun di Padang, 4 Tewas, 10 Luka-Luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Lengkap Tabrakan Beruntun di Padang, 4 Orang Tewas dan 4 Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Empat Tersangka Penyelundupan Hampir 8 Kilogram Sabu di BIM Segera Disidangkan, Ancaman Hukuman Mati Menanti

Empat Tersangka Penyelundupan Hampir 8 Kilogram Sabu di BIM Segera Disidangkan, Ancaman Hukuman Mati Menanti

Senin, 11 Mei 2026 | 18:32 WIB
Tangkap Pengedar Narkoba di Pesisir Selatan, Polisi Sita 18 Paket Sabu-Sabu

Tangkap Pengedar Narkoba di Pesisir Selatan, Polisi Sita 18 Paket Sabu-Sabu

Senin, 11 Mei 2026 | 18:32 WIB
Dinas Kehutanan Sumbar Bantah Banjir Bandang Akibat Pembukaan Lahan, Siap Hadapi Gugatan

Dinas Kehutanan Sumbar Bantah Banjir Bandang Akibat Pembukaan Lahan, Siap Hadapi Gugatan

Senin, 11 Mei 2026 | 17:53 WIB
Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Usulkan Wali Nagari Dipilih Melalui KAN

Ketua LKAAM Sumbar Sebut Galodo Dipicu Longsoran Alami di Perbukitan, Tanah Ulayat Diminta Bersertifikat

Senin, 11 Mei 2026 | 17:09 WIB
Sekda Baru Dharmasraya Tekankan Kekompakan ASN Dukung Visi Kepala Daerah

Sekda Baru Dharmasraya Tekankan Kekompakan ASN Dukung Visi Kepala Daerah

Senin, 11 Mei 2026 | 16:37 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id