Minggu, 8 Juni 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Pendidikan

Aturan Baru IPK, Mahasiswa Wajib Tahu!

Oleh : Redaksi
Selasa, 29 Agustus 2023 | 16:18
in Pendidikan
IPK

Ilustrasi (Freepix)


SUMBARKITA.ID — Indeks prestasi atau IP tidak lagi jadi satu-satunya bentuk penilaian mata kuliah. Namun, kini ada bentuk lulus atau tidak lulus (pass/fail).

Ketentuan di atas berlaku khusus pada mata kuliah yang berbentuk kegiatan di luar kelas. Contohnya yakni kegiatan Kampus Merdeka maupun uji kompetensi. Nah, mata kuliah pass/fail ini tidak masuk dalam perhitungan indeks prestasi kumulatif (IPK).

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, aturan ini salah satunya menyederhanakan standar proses pembelajaran dan penilaian.

Nadiem mengatakan, aturan baru IP ini membuat penilaian indeks prestasi yang kaku tidak lagi dipaksakan pada kegiatan di luar kelas maupun pada uji kompetensi.

BACAJUGA

Pemko Padang Tetapkan Jadwal Resmi SPMB SD dan SMP Tahun Ajaran 2025/2026

Raidzaky Rafifaldrie, Siswa SMAN 1 Padang, Kembali Bertugas Jadi Paskibraka Nasional

“Tadinya diatur secara spesifik: satu SKS tatap muka 50 menit, penugasan terstruktur 60 menit, kegiatan mandiri 60 menit, semuanya harus ada penilaian, harus ada angkanya yang berkontribusi kepada IPK (indeks prestasi kumulatif). Bapak, Ibu, kekakuan kebijakan ini sudah tidak relevan lagi,” kata Nadiem dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023) dilansir detikcom.

“Di era di mana banyak sekali murid-murid, mahasiswa, ke luar kampus mengerjakan hal lain: mengerjakan project, atau mereka mendapatkan suatu sertifikasi kompetensi. Di mana nggak ada tuh angka sertifikasi kompetensi. Adanya adalah dia menyelesaikan, dia berhak mendapatkan sertifikasi kompetensi itu atau tidak. Itulah logikanya pass/fail,” terang Nadiem.

Ia menegaskan, Kemendikbudristek kini mengenalkan bahwa boleh menggunakan penilaian pass/fail pada SKS mata kuliah berbentuk kegiatan di luar kelas, terutama untuk Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Aturan IP Mahasiswa di Permendikbudristek Baru No 53 Tahun 2023

Begini aturan terkait penilaian indeks prestasi (IP) dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023:

  • Penilaian hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah dinyatakan dalam IP atau keterangan lulus atau tidak lulus (pass/fail). Bentuk penilaian IP dinyatakan dalam kisaran:
  1. A setara dengan 4
  2. B setara dengan 3
  3. C setara dengan 2
  4. D setara dengan 1
  5. E setara dengan 0
  • Perguruan tinggi bisa memberikan nilai antara seusai dengan kisaran nilai dalam huruf A-E dan angka 4-0 tersebut
  • Keterangan lulus atau tidak lulus (pass/fail) bisa dipakai di mata kuliah yang bentuknya kegiatan di luar kelas dan atau menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi
  • Hasil penilaian capaian pembelajaran per semester dinyatakan dengan indeks prestasi (IP) semester, sedangkan hasil di akhir studi dinyatakan dengan IP kumulatif (IPK)
  • IP semester dan IPK hanya dihitung dari rata-rata nilai mata kuliah yang menggunakan penilaian IP

 


TOPIK Aturan Baru IPKIPK Mahasiswamahasiswa

BERITA TERKAIT

Pemko Padang Tetapkan Jadwal Resmi SPMB SD dan SMP Tahun Ajaran 2025/2026

Pemko Padang Tetapkan Jadwal Resmi SPMB SD dan SMP Tahun Ajaran 2025/2026

Sabtu, 7 Juni 2025
Raidzaky Rafifaldrie, Siswa SMAN 1 Padang, Kembali Bertugas Jadi Paskibraka Nasional

Raidzaky Rafifaldrie, Siswa SMAN 1 Padang, Kembali Bertugas Jadi Paskibraka Nasional

Minggu, 1 Juni 2025
Mensos Sebut Dua Sekolah Rakyat Akan Diluncurkan di Sumbar

SPMB SD dan SMP Kota Padang Tahun Ajaran 2025/2026 Dibuka Juni, Ini Jadwal Lengkapnya

Sabtu, 31 Mei 2025
Putusan MK Soal SD-SMP Harus Gratis, Pemprov Sumbar Siapkan Skema untuk Sekolah Swasta

Putusan MK Soal SD-SMP Harus Gratis, Pemprov Sumbar Siapkan Skema untuk Sekolah Swasta

Jumat, 30 Mei 2025
Jurusan IPA IPS Dihapus dari SMA, Ini Penggantinya!

87 Kepala Sekolah SMA dan SMK di Sumbar Dirotasi, Ini Daftarnya!

Jumat, 30 Mei 2025
PPDB Sumbar 2024 SMA Jalur Zonasi Mulai Dibuka, Simak Jadwal dan Cara Daftar

Jadwal SPMB Sumatera Barat 2025 Jenjang SMA dan SMK

Sabtu, 24 Mei 2025
Next Post
Jasad Pelajar Asal Padang Pariaman . Ibunda Josi Korban Pembunuhan

Ibunda Josi Korban Pembunuhan di Jepang Tiba di Padang Pariaman, Berharap Pelaku Dihukum Mati

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Kronologi Pekerja Kurban di Tanah Datar Meninggal Usai Ditendang Sapi

    Kronologi Pekerja Kurban di Tanah Datar Meninggal Usai Ditendang Sapi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video: Warga di Tanah Datar Ditendang dan Diinjak Sapi Kurban hingga Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Bakar Rumah Orang Tua di Agam Saat Ibu Salat Zuhur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter Residen di Padang Dilaporkan Suami Sendiri ke Polda Sumbar atas Dugaan Perselingkuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geng Motor Aniaya Pelajar di Pasaman Barat dan Bakar Sepeda Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Sebuah Ruko di Pasaman Terbakar, Kerugian Rp250 Juta

Sebuah Ruko di Pasaman Terbakar, Kerugian Rp250 Juta

Minggu, 8 Juni 2025
Titik Panas Sumbar Terbanyak Kedua di Sumatera

Titik Panas Sumbar Terbanyak Kedua di Sumatera

Minggu, 8 Juni 2025
Mayat Bersimbah Darah Ditemukan di Pasaman Barat, Polisi Duga Korban Pembunuhan

Pria Asal Riau Ditemukan Tewas di Semak-Semak, Polisi Selidiki

Minggu, 8 Juni 2025
Lagi Asyik Pesta Miras, Warung Remang-remang di Limapuluh Kota Digerebek, 9 Wanita Diciduk

Kronologi 9 Perempuan Muda Diamankan Saat Pesta Miras di Kedai Tuak Limapuluh Kota

Minggu, 8 Juni 2025
Rayakan Iduladha 1446 H, PLN Salurkan Daging Kurban di Berbagai Daerah

Rayakan Iduladha 1446 H, PLN Salurkan Daging Kurban di Berbagai Daerah

Minggu, 8 Juni 2025
Icon SK White 2__

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id