Padang – Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang melakukan sosialisasi razia uji emisi kendaraan bermotor di kawasan Jalan S Parman pada Rabu, (1/11). Hal tersebut bertujuan mengatasi masalah polusi udara di Kota Padang.
Petugas gabungan dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Padang, Dinas Perhubungan Kota Padang, dikerahkan untuk melakukan uji emisi gas buang kendaraan.
Aulia Putri Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Padang mengatakan, saat ini hanya sekedar uji coba dan belum dilakukan tindakan sanksi tilang.
“Saat ini masih sifatnya imbauan dan mensosialisasikan kegiatan uji emisi,” ungkapnya.
Ia menyebut bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi kendaraan bermotor, untuk sementara akan dicatat pelat nomor dan identitas pengendara dan diberi himbaun. Bagi yang lolos uji emisi diberi stiker.
Lebih lanjut ia mengimbau kepada pengendara untuk segera melakukan uji emisi terhadap kendaraannya, mengingat masih dilakukan sosialisasi di Kota Padang, sebab kalau sudah diterapkan pengendara yang tidak lolos akan diberi sanksi.
“Nantinya kalau sudah diberlakukan di Kota Padang, berdasarkan undang-undanga pengendara yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil,” ujarnya.