Sumbarkita – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) bakal diberi sanksi tegas jika terlibat judi online (judol).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi pada Selasa, 2 Juli 2024.
Ia menegaskan, jika ketahuan terlibat praktik judi online yang tengah marak dan meresahkan, maka akan diberikan sanksi.
“Kita tidak segan memberi sanksi tegas sesuai aturan,” kata dia yang dikutip pada Rabu, 3 Juli 2024.
Ia mengingatkan, judi online tidak hanya dilarang oleh pemerintah tetapi juga agam.
“Yakinlah, judi itu tidak ada manfaatnya, tidak ada orang yang hidupnya tenang karena judi,” ujarnya.