SUMBARKITA.ID — Seorang sopir angkot berinisial DG (28) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tim Klewang Polresta Padang atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Jumat (23/7/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
DG diduga mencabuli anak majikannya pemilik angkot, pada Oktober 2020 lalu di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menceritakan kronologi pencabulan tersebut.
‘Awalnya korban sedang sendirian di rumah. Kemudian DG datang untuk makan siang. Setelah makan, DG duduk disebelah korban dan berkata ia menyukai korban,” terang Rico, Sabtu (24/7/2021).
Ia melanjutkan, saat itu korban hanya diam dan pergi ke dapur. Rupanya tersangka mengikuti korban dari belakang.
“Ketika kembali ke ruang tamu, DG memegang bahu korban dan menidurkan korban di lantai ruang tamu disertai kata-kata bernada ancaman,” lanjut Rico.
Namun perbuatan yang dilakukan tersangka tidak sampai kepada persetubuhan.
Kekinian, tersangka diamankan di Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ag/sk)