SUMBARKITA.ID – Aktor berdarah Minang, Iko Uwais dilaporkan ke pihak berwajib dengan dugaan kasus pemukulan seorang pria di kawasan Summarecon Bekasi.
Laporan kepada polisi tersebut dibuat oleh seseorang berinisial R pada Minggu (12/6/2022) dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya
“Ya, dilaporkan (iko Uwais-red) terkait penganiayaan. Laporannya masuk kemarin,” sebut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira, Senin (13/6/2022).
Ivan menuturkan pihaknya bakal memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Iko untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
“Sekarang sudah kita proses pemanggilan klarifikasi pihak-pihak terkait,” ucap Ivan.
Di sisi lain, Ivan belum menjelaskan ihwal kronologi penganiayaan yang diduga dilakukan aktor laga tersebut. Ivan mengatakan kronologi baru bisa diungkapkan kepolisian setelah mengklarifikasi kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor.
“Kita klarifikasi dulu, kalau kronologis ketika benar nanti kita sampaikan,” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, laporan ini bermula saat Iko disebut datang ke rumah korban. Saat itu, sempat terjadi cekcok atau adu mulut antara Iko dengan korban.
Setelahnya, Iko melakukan pemukulan terhadap korban. Akibat pemukulan itu, korban disebut mengalami luka memar di wajah, luka di lengan kanan, serta luka di punggung. (*)
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha