Imam, Kepala Dewan Pengawas Koperbam membuka akar permasalahan yang membuat organisasi ini terbelah menjadi dua kubu. Setelah ditelusuri, ternyata perpecahan ini bermula dari Rapat Anggota Tahunan (RAT) tanggal 24 Maret 2022. Sebagian anggota dan peserta RAT menolak laporan Hasil Pertanggung Jawaban kepengurusan Chandra sebelumnya.
Sebagian anggota memprotes laporan keuangan dalam Laporan Pertanggung Jawaban tersebut. Termasuk mempertanyakan Auditor keuangan yang dilakukan oleh orang yang sama selama 10 tahun.
“Berbuntut dari penolakan Laporan Pertanggung Jawaban dalam RAT tanggal 24 Maret 2022 kemarin. Masalah ini tidak diselesaikan dan akhirnya menjalar kemana-mana,” sebut Imam, Jumat (22/7/2022) kepada SUMBARKITA.ID.
Dijelaskan Imam, Dalam AD/ART jika Laporan Pertanggung Jawaban mendapat penolakan maka pengurus harus menyelesaikannya dalam kurun waktu 14 hari. Namun sampai batas waktu pemilihan pengurus baru periode 2022-2027 persoalan Laporan Pertanggung Jawaban tidak kunjung selesai.
“Dalam AD/ART diberi waktu 14 hari. Namun 2,5 bulan tidak terselesaikan juga,” ucapnya.
Kemudian persoalan berlanjut dalam proses pemungutan suara dalam pemilihan ketua Koperbam periode 2022-2027. Terjadi Dugaan penggelembungan suara dan campur tangan Dinas Koperasi Kota Padang. Dimana panitia menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 591 suara.