Tak terima dengan sikap agen travel, Ilham bersama calon jemaah yang lain melaporkan Direktur Agen Travel Mega Gumilang Grup berinisial MIPS ke Polda Sumbar. Laporan polisi dengan Nomor LP/B/464/XI/SPKT/Polda Sumbar tertanggal 9 November 2022 itu juga disertakan dengan total kerugian yang dialami jemaah hingga Rp1,2 miliar.
“Laporan ke Polda Sumbar ini, sudah kesepakatan bersama. Kami berharap kepolisian bisa membantu mencari jalan keluar kasus ini. Kami meminta pihak travel mengembalikan hak hak jemaah agar bisa berangkat umrah. Jika tidak, maka harus ada konsekuensinya sesuai hukum yang berlaku, “ pungkasnya,
Editor: RF Asril