Pariaman – Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia, menyebut bahwa 38 orang ASN di daerah setempat diduga melakukan pengkhianatan terhadap negara atau makar. Sanksi menanti ASN yang berkhianat tersebut.
Roberia mengatakan pejabat atau ASN yang makar tersebut segera menjalani pemeriksaan. Apabila terbukti mereka akan dijatuhkan sanksi.
Untuk diketahui, makar adalah kejahatan pidana berupa pengkhianatan yang dilakukan oleh seorang warga negara terhadap negara atau bangsanya sendiri dengan melakukan satu atau beberapa tindak kejahatan serius.
“Tindakan makar itu adalah tindakan pengkhianatan terhadap negara. Ini tidak boleh dilakukan. Sanksi kepada 38 orang pejabat ASN yang makar itu telah disetujui Mendagri dan Gubernur,” ungkap Roberia, Minggu (1/9).
Roberia belum merinci nama-nama ASN yang makar tersebut. Namun dia menegaskan setiap tindakan makar oleh abdi negara tidak akan ditolerir.
Selain soal makar, Roberia juga mengungkapkan bahwa ada beberapa ASN yang terlibat politik praktis saat Pilkada ini. Kegiatan tersebut melanggar netralitas ASN.
“Ada foto pejabat atau ASN yang ikut rapat tim paslon Pilkada. Foto itu dikirim ke saya, ini melanggar netralitas ASN,” katanya.
Karena itu, dia mewanti-wanti ASN atau pejabat agar tidak ikut berpolitik praktis.