Sumbarkita – Seorang pria di Kota Padang ditangkap petugas kepolisian atas laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku inisial AF (41) warga Jalan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung itu tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP. Pelaku telah ditangkap Polresta Padang pada Senin (10/8) di rumahnya.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan, aksi bejat pelaku terungkap berawal dari Ibu kandung korban terbangun dari tidurnya. Ketika itu dia memergoki suaminya berada di kamar anaknya sedang memegang alat kelamin korban.
“Dan kemudian orang tua korban sebagai pelapor mengecek ke kamar anaknya tersebut, dan dilihat kondisi korban celananya sudah terlepas dan pelaku sedang memegang alat kelamin korban,” ujarnya, Rabu (14/8).
Saat itu pelaku bilang ke Ibu kandung korban hanya memegang kemaluan anaknya saja.
“Kemudian pada Kamis 1 Agustus 2024 korban menceritakan bahwa sejak tahun 2022 pada saat korban masih kelas 6 SD pelaku telah mencabulinya yakni dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban,” ungkapnya.
Kejadian tersebut telah berulang kali terjadi. Orang tua kandung korban merasa tidak senang dan melaporkan ke Polresta Padang guna proses hukum selanjutnya.