Pariaman – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dikabarkan maju pemilihan wali kota 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman angkat bicara soal ASN maju di Pilkada Serentak 2024.
Bagian Teknis KPU Kota Pariaman, Dharma mengatakan, bahwa berdasarkan keputusan KPU RI, setiap masyarakat indonesia dapat mendaftarkan diri menjadi kepala daerah termasuk ASN. Menurutnya, calon yang mendaftar terlebih dahulu harus mengundurkan diri secara tertulis dari PNS.
“Mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon, kecuali bupati atau wali kota yang ingin ikut pilkada diwajibkan cuti saja” kata Dharma.
Ini disampaikannya saat sosialisasi melibatkan pengurus partai politik di Kota Pariaman serta stakeholder terkait lainnya, Senin (5/8/2024).
Menurutnya, pihak yang berhak mengeluarkan surat pengunduran diri itu adalah bagian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“BKPSDM ini merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang kepegawaian, dan pengembangan sumber daya manusia,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut ketua KPU Pariaman Ali Unan juga menyampaikan agar pengurus partai politik segera mempersiapkan syarat dan dokumen untuk pencalonan yang diusung.
“Ada beberapa syarat atau dokumen yang harus segera dikerjakan berkenaan dengan pengurusan yang cukup lama,” kata Ali Unan.
Dia berharap seluruh calon mampu melengkapi semua syarat agar tidak ada calon yang gagal nantinya.