Sumbarkita – Polda Sumatera Barat memusnahkan barang bukti ganja sebanyak 49,33 kilogram dengan cara dibakar dalam drum.
Pemusnahan ganja ini disaksikan oleh pihak kejaksaan dan BNN Provinsi Sumbar beserta instansi lainnya di Mapolda Sumbar pada Senin (22/7).
Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan, puluhan kilogram ganja kering siap edar itu diamankan dari tiga pengedar di Sumbar.
“Dari puluhan kilogram tersebut, kita amankan dari tiga orang pelaku pengedar, yang ditangkap di kawasan Pasaman,” ujarnya.
“Untuk para pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang akan diancam hukuman seumur hidup, Polda Sumbar sudah bertekad untuk perang dengan yang namanya narkoba,” tuturnya.