SUMBARKITA.ID — Seorang pria berinisial M (56) warga Sungai Pua, Kabupaten Agam ditangkap atas dugaan pencabulan. Pelaku M diduga telah berbuat cabul terhadap perempuan berusia 17 tahun yang memiliki keterbelakangan mental.
Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, perbuatan tersangka tersebut awalnya diadukan korban ke orang tuanya.
“Kemudian orang tua korban mencoba bertanya siapa yang tega melakukan perbuatan tersebut kepada anaknya,” sebut AKP Chairul, Jumat (26/2/2021).
Pelaku akhirnya diamankan oleh orang tua korban warga sekitar pada Kamis (25/02/2021) pagi saat M datang menjemput korban ke rumahnya.
“Setelah diamankan warga lalu menyerahkan pelaku ke Polsek Banuhampu, dan selanjutnya dibawa ke Polres Bukittinggi,” ungkap AKP Chairul.
Dijelaskn lebih lanjut, saat ini Unit PPA Sat Reskrim Polres Bukittinggi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di tahanan Polres Bukittinggi.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal Pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tutupnya. (ag/sk)