Solok – Seorang pria bernama Ikrar Firdaus (33) ditangkap polisi atas perkara tindak pidana pencurian di lokasi pekerjaan pembangunana hotel PT Gistrav Construction.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Itu Nanang Saputra menyampaikan, pelaku mencuri di kawasan pembangunan hotel di Ampang Kualo, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok pada Sabtu, 21 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB.
“Atas kejadian pencurian tersebut pihak PT Gistrav Constraction melaporkan kejadian itu ke polisi,” ujarnya pada Selasa, 26 Maret 2024.
Ia mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Solok Kota di Terminal Bareh Solok, Kelurahan Simpang Rumbio, Kota Solok pada Senin, 25 Maret 2024.
“Pelaku berprofesi sebagai pedagang itu berhasil ditahan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya tersebut,” pungkasnya.