Padang – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi akan mengkaji peluang pemberian Tunjungan Hari Raya (THR) kepada tenaga honorer maupun tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.
Ia menyampaikan, akan mengkaji kekuatan fiskal atau kemampuan anggaran Pemprov Sumbar untuk dapat memberikan THR kepada honorer dan tenaga kontrak.
“Kita lihat dulu dan akan kita kaji,” ujarnya yang dikutip dari Info Publik pada Minggu, 24 Maret 2024.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, kendati demikian, Pemprov Sumbar tetap akan mengikuti arahan pemerintah pusat mengenai kebijakan pembayaran THR keagamaan termasuk bagi honorer.
“Kita akan mengikuti instruksi menteri. Namun, ketika kita melakukan (kebijakan) di luar itu juga tidak ada larangan asalkan anggarannya mencukupi,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani mengimbau, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dapat melapor ke posko pengaduan apabila pembayaran THR terlambat, atau sama sekali tidak menerima
Ia menegaskan, yang terpenting ialah setiap pekerja tidak tetap atau PPNPN, maupun tenaga lainnya menyadari memiliki hak untuk mendapatkan THR keagamaan.
“Apabila hak tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan termasuk jumlah nominal yang harus diterima, Ombudsman mengimbau PPNPN berani untuk melaporkannya ke posko pengaduan maupun ke Ombudsman,” kata Yefri.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali yang telah diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).