Sumbarkita – Hari ini, masyarakat Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi dalam Pemilu Serentak 2024.
Masyarakat akan menggunakan hak suaranya di bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden hingga Pemilihan Legislatif tingkat provinsi, kabupaten kota dan DPD RI.
Sebagai pemilih, masyarakat perlu mengenali jenis dan warna surat suara Pemilu 2024 seperti yang dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023 beserta perubahannya.
Jenis dan Warna Surat Suara Pemilu 2024
Dilansir dari laman resmi JDIH KPU, jumlah surat suara ada lima jenis, yakni terdiri dari surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, Pemilu anggota DPD, Pemilu anggota DPRD provinsi, dan Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
Ketika sampai di TPS, pemilih akan diberikan lima kertas surat suara sekaligus, dengan warna yang berbeda-beda.
1. Surat Suara Warna Abu-abu
Abu-abu merupakan warna surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Surat suara ini untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden periode 2024-2029, lengkap dengan foto pasangan, nama, dan nomor urut.
2. Surat Suara Warna Merah
Merah menjadi warna untuk surat suara Pemilu anggota DPD RI. Kertas surat suara merah memuat daftar calon anggota DPD sesuai provinsi, lengkap dengan nomor urut, foto, dan nama calon anggota DPD.
3. Surat Suara Warna Kuning
Kuning menjadi warna untuk surat suara Pemilu anggota DPR. Surat suara kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Surat suara kuning dilengkapi informasi seperti tanda gambar partai politik beserta logonya, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama-nama calon anggota DPR RI.