Pasaman – Tim Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) turun tangan terkait polemik perseteruan antara Plt Bupati Pasaman Sabar AS dengan Sekda Mara Ondak. Namun polemik yang diduga berujung pemberhentian atau pembebastugasan sementara Mara Ondak sebagai Sekda Pasaman itu belum menemui titik terang.
Sebelumnya, Ketua Komisi l DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi ikut menyoroti Instruksi Plt Bupati Pasaman Sabar AS yang dinilai menghilangkan peran sekda. Dia menyayangkan polemik tersebut dan menyebut akan segera mengadakan rapat guna mencari solusi terbaik.
“Untuk pembahasan ini akan kita rapatkan dulu dengan kawan-kawan komisi 1,” kata Nefri Asfandi, Minggu (12/11/23).
Nelfri Asfandi berharap hubungan Plt Bupati Pasaman dan sekda tetap harmonis dan menjalankan tupoksi masing-masing sesuai dengan tugas dan wewenang yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
“Kita berharap sisa jabatan hingga 2025 pemerintahan daerah tetap fokus dalam menjalankan visi misi Kabupaten Pasaman untuk mewujudkan Pasaman lebih baik dan bermartabat,” kata dia.
Belakangan, Nelfri mengatakan akan mengusulkan rapat membahas kemungkinan pemanggilan Plt Bupati Pasaman Sabar AS dan Sekda Mara Ondak.
“Untuk didengarkan keterangannya di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pasaman,” kata Nelfri, Senin (20/11).
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Pasaman, Yusrizal mengatakan Bamus DPRD Pasaman akan mengadakan rapat pada 1 atau 2 Desember 2023.