Pasaman – Ketua Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Cabang Sumatera Barat (Sumbar), Martias Wanto turut menanggapi polemik intruksi Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, yang dinilai menghilangkan peran Sekretaris Daerah (Sekda) setempat. Dia berharap pemerintah provinsi (pemprov) ambil peran agar kisruh tersebut cepat teratasi.
“Kita berharap pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dapat menengahi persoalan ini dengan bijak,” kata Martias Wanto, Senin (13/11/23).
Menurutnya, penyelenggarakan pemerintahan harus berlandaskan pada regulasi yang telah ditentukan. Dia menyebut, sampai saat ini belum ada satupun regulasi yang mengarahkan pemangkasan alur administrasi demi akselerasi, percepatan dan efektivitas pemerintah daerah.
Martias Wanto mengingatkan, sesuai dengan ketentuan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK), asisten adalah asisten sekda, bukan asisten kepala daerah. Maka dalam kasus ini kepala daerah sendiri yang menurunkan levelnya. Jika sebelumnya berurusan dengan sekda, sekarang cukup dengan asisten sekda saja.
“Selanjutnya, bagi sekda sendiri, manakala lalu lintas administrasi tidak lagi melalui dia, akan mengurangi beban dan tanggung jawabnya, namun kesekdaannya tidaklah sumbing. Jika sekda masih ada namun secara praktek dia diamputasi dan diisolasi, perlu diingat bahwa ada beberapa jabatan yang melekat dalam jabatan sekda tersebut antara lain sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (SPKD) sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019,” kata Martias.
“Selaku koordinator, sekda memimpin TAPD. Ending dari penyusunan RAPBD, sekda memberikan persetujuan terhadap DPA SKPD. Dalam hal ini, seorang sekda tentu tidak akan mau mentake over seluruh RAPBD, manakala dia tidak dilibatkan menyusunnya dari awal. Untuk mengatasi ini, berkemungkinan kepala daerah akan menetapkan pelimpahan wewenang sekda kepada salah seorang asistennya, namun harus dengan alasan yang jelas dan terukur,” terangnya.
Dia menegaskan, apabila alasannya tidak jelas, maka kepala daerah tersebut berpotensi melanggar aturan yang ada.
Sebelumnya, Ketua Komisi l DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi mengatakan, permasalahan itu akan segera dibahas. Terkait kemungkinan Komisi I memanggil Plt Bupati Pasaman, Sabar AS dan Sekda Pasaman, Mara Ondak, pihaknya perlu menggelar rapat terlebih dahulu.