Padang – Dua pelajar yang terlibat tawuran di Padang ditetapkan sebagai tersangka. Tawuran itu terjadi di Sungai Lareh Kelurahan Lubuk Minturun Kota Padang, Jumat (13/10) sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino mengatakan, dua pelajar yang ditetapkan tersangka yakni R (17) dan RH (16), warga Bungo Pasang Koto Tangah Padang. Keduanya kedapatan membawa senjata tajam saat tawuran.
Awalnya polisi mengamankan tiga pelaku yakni R, RH dan F (16). Setelah dilakukan pemeriksaan F hanya berstatus sebagai saksi.
“Status tersangka R dan RH sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan dugaan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” kata AKP Afrino, Sabtu (14/10).K
Sebelumnya diberitakan, tiga pelaku diamankan saat personil Polsek Koto Tangah yang melaksanakan patroli menerima informasi ada tawuran di Sungai Lareh Kelurahan Lubuk Minturun.
“Personel yang turun ke lokasi mendapatkan pelaku R telah diamankan masyarakat ke SMP 32 Padang. Warga juga mengamankan sebilah samurai dari pelaku,” kata AKP Afrino.
Tak hanya itu, polisi juga menjemput pelaku F yang diamankan warga ke SMK PP Padang kawasan Lubuk Minturun.
Selanjutnya, petugas yang melakukan pengejaran berhasil mengamankan RH di SMP 43 Padang kawasan Bungo Pasang.
“Dari pelaku RH diamankan satu celurit,” terangnya.
Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Koto Tangah untuk menjalani pemeriksaan. ***