SUMBARKITA.ID — Kerapatan Adat Nagari (KAN) Ujung Gading Pasaman Barat angkat bicara terkait kisruh aset adat menjadi aset nagari.
Ketua KAN Ujung Gading Antonius mengatakan, awalnya aset atau inventaris KAN itu diserahkan kepada pemerintah nagari hanya sebatas hak pengelolaan atau hak pakai. Perihal itu, dia mengklaim KAN Ujung Gading mempunyai bukti.
“KAN Ujung Gading punya alat bukti surat hak kepemilikan adat, baik itu kekayaan atau inventaris KAN yang berasal dari warisan turun-temurun maupun yang dibeli dengan keuangan kekayaan KAN sendiri. Dalam hal ini kita punya bukti surat tertulis yang membuktikan bahwa aset adat itu diserahkan kepada nagari sebatas hak pengelolaan, bukan kemudian menjadi hak milik,” kata Antonius kepada Sumbarkita.Id di Simpang Empat, Rabu (1/2/2023) kemarin.
Namun, menurut Antonius yang lebih mengherankan adalah belakangan ini diketahui aset adat itu telah didaftarkan secara sepihak oleh nagari sehingga menjadi aset nagari. Tentu hal ini yang membuat pihaknya tidak menerima begitu saja.
“Semua alat bukti ini tertulis dan tentu dapat kita jadikan sebagai alat bukti hukum perdata di pengadilan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, adapun harta kekayaan KAN Ujung Gading yang sudah diserahkan hak pengelolaannya kepada pemerintah Nagari diantaranya berupa Kantor KAN yang sekarang kantor Wali Nagari, Pasar KAN atau Pasar Ujung Gading, Kebun KAN yang saat ini tengah berpolemik, dan beberapa tumpak tanah.
Baca Juga: KAN Ujung Gading Datangi DPMN Pasaman Barat Pertanyakan Status Aset Adat Jadi Aset Nagari
“Semua itu ada alat bukti tertulisnya. Kemudian di tahun 2002 itu kita juga menyerahkan uang dari kekayaan KAN kepada pemerintah nagari sebesar Rp97.223.000 untuk digunakan sebagai dana operasional, karena waktu itu KAN berubah menjadi Wali Nagari,” jelasnya.
Diketahui, sebelumnya oknum Pj Wali Nagari Ujung Gading inisial SPD, 52 tahun dilaporkan oleh sebagian mantan Kepala Jorong yang diberhentikan didampingi kuasa hukumnya, Denika Saputra di SPKT Polres Pasaman Barat, Jumat (13/1/2023) malam lalu.
Denika Saputra menyebut langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan aset nagari yang selama ini telah dikelola dengan baik oleh pejabat sebelumnya, namun saat ini diduga telah dijual kepada pihak lain.
“Kita punya bukti surat jual beli sebidang tanah perkebunan antara H.Ahmad Lubis sebagai penjual dan H.Zaim AR atas nama Wali Nagari Ujung Gading dengan harga belinya di waktu itu sebesar Rp8 juta,” tandasnya. ***