SUMBARKITA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melakukan penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang jalan Protokol Soekarno Hatta, Simpang Empat, Selasa (27/12/2022).
PKL ini kerap berjualan mulai dari depan Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina Simpang Empat hingga ke depan Kantor Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan Gerbang Jalur 32.
Kasatpol PP Pasbar Hendri Wijaya mengatakan, PKL ditertibkan lantaran telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
“Sebelumnya para pedagang ini juga telah kita ingatkan untuk tidak berjualan di sepanjang jalan tersebut, namun hal itu tidak diindahkan,” kata Hendri.
Karena itu, terang Hendri, pihaknya melakukan penertiban terhadap lapak-lapak PKL yang ditinggal begitu saja di pinggir jalan sehingga mengganggu keindahan taman komplek perkantoran di lokasi tersebut.
“Awalnya para pedagang sempat mengeluh ketika akan kita tertibkan, dengan alasan dagangan mereka masih banyak. Namun kita memberikan solusi dengan membeli semua dagangan mereka supaya pedagang segera meninggalkan lokasi,” ujarnya.
Sama halnya dengan PKL yang berjualan di salah satu jalur 32, ketika sore hingga malam hari juga menjadi sasaran penertiban para petugas. Di mana lapak dan perlengkapan yang mereka gunakan untuk berjualan juga turut diamankan ke Mako Satpol PP Pasbar.
“Kita awalnya sudah ingatkan agar lapak dan box yang digunakan untuk berjualan di Jalur 32 itu dibawa kembali pulang ketika telah selesai berjualan, akan tetapi kita melihat banyak diantara mereka yang tidak menghiraukan sehingga menjadikan badan jalan 32 itu penuh dengan lapak para pedagang,” ungkapnya.