SUMBARKITA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman akan segera membentuk Badan Ad Hoc Pemilu 2024. Proses rekrutmen tenaga ad hoc berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kali ini, KPU akan menggunakan aplikasi berbasis online untuk menyeleksi masyarakat yang bakal bergabung menjadi petugas pemilihan.
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pariaman, Abrar Aziz mengatakan perekrutan calon petugas ad hoc dimulai pada 20 November mendatang.
“Badan Ad Hoc ini di antaranya adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Rencananya untuk PPK akan dimulai tanggal 20 November 2022 dan untuk PPS tanggal 1 Desember 2022,” kata Abrar dalam sosialisasi yang digelar bersama para pemangku kepentingan di Pariaman, Jumat (11/11/2022).
Abrar menuturkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, proses rekrutmen Anggota PPK dan PPS dilakukan melalui dua tahap, yaitu tertulis dan wawancara.
“Adapun tahapan-tahapan pembentukan badan ad hoc antara lain pengumuman, pendaftaran, verifikasi administrasi, tes tulis, tes wawancara, dan penetapan calon terpilih menjadi penyelenggara badan ad hoc,” ujar Abrar.
Proses pendaftaran, kata Abrar, dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
“Kemungkinan besar pendaftaran badan ad hoc dilakukan secara online. Pendaftar yang diutamakan untuk diterima berusia 17-55 tahun serta benar-benar memiliki kesehatan jasmani dan rohani,” kata Abrar.
Editor: RF Asril