PARIAMAN, SUMBARKITA – YD pria 34 tahun warga Desa Ampalu, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman tertangkap basah saat tengah asyik mengisap ganja di tepi pantai, Jumat (7/10/2022) lalu.
Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Nofridal mengatakan penangkapan itu dilakuan Tim Opsnal Mata Elang Satres Narkoba Polres Pariaman. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
“Kronologi berawal dari laporan warga bahwa pelaku sering terlibat narkoba. Informasi itu kami dalami dan melacak keberadaan pelaku,” jelasnya, Senin (10/10/2022).
Dari informasi yang diterima, pelaku saat itu diketahui tengah berada di rumahnya di kawasan Desa Ampalu, Pariaman Utara.
“Tim bergegas menuju rumah pelaku. Sampai di rumahnya, kami tidak menemukan pelaku. Kemudian kami sisir ke bagian belakang rumahnya,” kata Nofridal.
Di belakang rumah, kata Nofridal, pelaku ditemukan sedang duduk santai di tepi pantai sambil mengisap ganja.
“Pelaku langsung dibekuk. Dia kaget saat kedatangan kami dan tidak dapat mengelak,” kata Nofridal.
Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket ganja kering.
“Dia mengakui perbuatanya. Akhirnya dia kami giring ke markas untuk penindakan lebih lanjut,” kata Nofridal.
Saat ini pelaku dan barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk penyelidikan lebih lanju. Atas kasus ini, YD terancam penjara empat tahun. (*)
Editor: RF Asril